SUBANGJAWARA.com | Pemerintah sudah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan aturan ini, pemerintah membuka investasi untuk komoditas minuman beralkohol di provinsi tertentu.
Kebijakan pemerintah pusat ini mendapat penolakan keras di daerah. Penolakan itu didasari dampak (mudharat) yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi miras.
Ketua Fraksi PKS DPRD Subang Asep Hadian menilai kebijakan peemrintah pusat itu khawatir memicu maraknya tindak kriminalitas dan mengancam mental generasi penerus.
"Dengan tidak dilegalkan saja, miras sudah merajalela disekitar kita dengan segala dampak keburukannya. Beberapa kali tawuran, perampasan dan perusakan geng motor terjadi setelah ditangkap ternyata mereka dalam keadaan mabuk. Kasus perkosaan pelakunya juga dalam keadaan mabuk," kata Asep hadian
Melihat dampak buruk dari minuman beralkohol tersebut, Asep menegaskan, pihaknya menolak keras kebijakan tersebut dan meminta Presiden untuk mencabut Perpres tersebut.
"Saya tidak setuju dan akan menolak dilegalkan miras walaupun tujuannya dalam rangka meningkatkan investasi karena lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya. Saya minta Presiden mencabut Perpers itu," tegasnya.
Asep kembali menegaskan, selain merusak kesehatan dan berdampak pada tindak kriminalitas, miras mengancam mental dan generasi penerus bagsa.
"Saat ini banyak anak muda kita yang sudah terganggu kesehatannya baik fisik maupun mental gara-gara miras ini. Saya kawatir akan banyak generisa muda kita bermasalah jika miras dilegalkan. Sedangkan mereka kelak yang akan melanjutkan masa depan bangsa ini," pungkasnya.