Februari 19, 2025

Subangjawara : Nama Kota di Indonesia Menurut Provinsi

Indonesia sebuah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik yang Memiliki Provinsi

Polemik Mahalnya Uang Kuliah Tunggal

Kenaikan UKT atau Uang Kuliah Tunggal yang ugal-ugalan menimbulkan polemik, permendikbudristek no 2 tahun 2024 disebut-sebut sebagai biang keroknya. Bahkan sejumlah pihak pun mendorong agar aturan UKT naik ini segera direvisi. Seberapa besar urgensi kenaikan uang kuliah dan apakah bangku kuliah hanya diminati oleh segelintir orang.

Baca Juga : Kerugian Yang Dialami Negara Akibat Bobolnya PDN Oleh Hacker

Kenaikan UKT ini menimbulkan aksi protes mahasiswa di sejumlah kampus. Mereka berbondong-bondong meminta penjelasan dari pihak kampus sebab mengapa UKT naik 2024 tiba-tiba meroket tajam bahkan lebih dari 100% dibandingkan tahun 2023. Hal ini tentu memberatkan para orang tua calon mahasiswa, sebab kenaikan UKT disebut mendadak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Permendikbud Dinilai Tergesa-gesa

Emosi mahasiswa kian memuncak kala sekretaris direktorat jendral pendidikan tinggi kemendikbudristek Cici Sri Cahyandari menyebut bahwa pendidikan tinggi merupakan pendidikan terseir saat dirinya menanggapi banyaknya protes kenaikan UKT. Permendikbud No2 tahun 2024 disinyalir menjadi biangkerok kenaikan UKT yang ugal-ugalan. Ditambah status PTNBH mengizinkan kampus untuk mengambil keputusan dan kebijakan serta biaya UKT naik tidak dapat bantuan dana dari pemerintah lagi.

Tanggapan BEM

Menanggapi kisruh ini, perwakilan mahasiswa melalui aliansi BEM seluruh Indonesia atau BEMSI diundang oleh komisi 10 DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum atau RDPU. Mereka menyampaikan keluhan mahalnya biaya kuliah. Dengan UKT batal naik yang tersistem tidak sesuai dengan ekonomi bagi sebagian mahasiswa.

Pasca RDPU

Mahasiswa meminta agar permendikbud no 2 tahun 2024 dicabut dan mereka juga mengancam akan mogok kuliah, jika tuntutan mereka tidak terpenuhi. Apabila hal tersebut tidak didengarkan maka mahasiswa akan membangun konsolidasi gerakan di jalan kenapa ukt naik.

Jika ada kenaikan UKT naik berapa persen ataupun penambahan golongan dari pihak kampus sendiri seharusnya berkordinasi dengan kementrian pendidikan terlebih dahulu agar terjadinya sinkron diantara kedua belah pihak. Penyesuain katergori UKT bukan berarti terjadinya kenaikan UKT begitu ungkap salah satu dari rektor perguruan tinggi negeri beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga : Pandangan LPS Pada Bank Digital Yang Memberikan Suku Bunga Deposito Tinggi

Sebagain besar dari mahasiswa mengeluhkan betapa mahalnya pendidikan yang harus dibayarkan sedangkan penyebab UKT naik untuk keperluan yang lain saja masih belum terpenuhi. Apakah tidak ada upaya dari pemerintah terkait untuk merevisi atau bahkan mencabut permendikbud no2 tahun 2024 tersebut sehingga tidak memadamkan impian anak bangsa dalam berkuliah.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.