Kendala ketika melakukan penyelamatan atas sosialisasi masyarakat yang pada umumnya sedang sakit dan harus membayar biaya terlebih dahulu dan mengakibatkan meninggal dunia pasien yang sedang dirawat sebelumnya.
Baca Juga : Bisnis Bank DKI Sebar Sejumlah 4,41 Triliun UMKM
Pelayanan pengobatan harus nya diterapkan ke semua rumah sakit agar menghindari adanya meninggal pada maksimal yang mengharuskan berobat terlebih dahulu dengan membayar biayanya. Dari pemerintahan presiden Jokowi Widodo dalam menanggapi keluhan masyarakat untuk bagian sosial yang ada di tiap-tiap hospital.
Untuk mengklarifikasi bahwa adanya kesalahpahaman informasi soal meninggalnya pasien dari pihak rumah sakit kini harus lebih ketat dan mengenai sosialisasi ke tiap masyarakat dengan cara melayani terlebih dahulu pasien yang sedang sakit dan melakukan tindak perawatan pada pasien.
Prosedur Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
- Sebelum melakukan Tindakan bagi pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
- Dokter meminta persetujuan pasien/keluarga bila ada untuk merujuk pasien
- Menerima rincian biaya administrasi
- Apabila pasien tidak mampu (dengan menunjukan bukti berupa SKTM) dan membayar semua biaya selama di UGD maka akan dibebaskan dari biaya (khusus masyarakat kota Pontianak)
- Pasien menerima pendampingan di ambulan ke RS rujukan dan mendapat perawatan sesuai dengan kebutuhan.
- Membayar biaya administrasi dan menerima bukti pembayaran
Ada juga perawatan yang bisa pasien lakukan Ketika belum mempunyai biaya terlebih dahulu dengan Prosedur perawatan regular merupakan penjelasan tentang bagaimana alur yang harus dilalui oleh pasien dalam menjalani rawatan dengan jenis paket treatment. Apabila Pasien belum terdaftar di dalam system Iconix.
Baca Juga : Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak
Pengantar Untuk Pembayaran
- Mekanisme pembayaran adalah suatu cara untuk lebih menetapkan insensif perilaku bagi pelaku pelayanan terdapat pada kompleks.
- Menentukan jumlah aliran uang dari pembayar pihak ketiga atau pasien atau keduanya.
Jenis-jenis Pembayaran
- Pembayaran berdasar pelayanan, per item pelayanan, yaitu Tindakan diagnosis untuk terapi pelayanan pengobatan dan Tindakan diidentifikasi satu per satu.
- Pembayaran berdasar kasus case payment pembayaran bagi paket pelayanan atau episode pelayanan, yang didasarkan oleh item kemudian dijumlahkan seperti pada nomor 1.
- Pembayaran berdasar hari (daily charger) untuk langsung dengan jumlah tetap per hari bagi pelayanan atau hospitalisasi.
- Pembayaran bonus atau flat rate (bonus payment). Dengan pembayaran ini sejumlah yang di sepakati bagi tipe pelayanan yang telah diberikan.