Februari 20, 2025

Subangjawara : Nama Kota di Indonesia Menurut Provinsi

Indonesia sebuah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik yang Memiliki Provinsi

Begini Reaksi Warga Solo Ditinggal Gibran ke Istana

Bagaimana reaksi warga solo dengan mundurnya Gibran Rakabuming Raka dari Wali Kota Solo untuk menjadi Wakil Presiden. Pada sidang paripurna DPRD Kota Surakarta dan telah menyetujui pengajuan pengunduran diri dari Walikota Solo Gibran Raka Bumingraka. Namun belum resmi wakil presiden indonesia saat ini karena harus menunggu keputusan dari Kemendagri dan selanjutnya akan digelar paripurna setelah keputusan tersebut.

Tanggapan PDI-P

Hal ini ditanggapi oleh warga kota Solo dengan berbagai tanggapan seperti ada yang telah mengetahui bahwa Gibran mundur dan ada yang belum tahu. Hal lain justru datang dari partai kepala Banteng PDI-P yang mengatakan bahwa terlambat, harusnya ini terjadi sejak ia gibran wakil presiden mencalonkan diri saat ingin menjadi cawapres.

Baca Juga : Presiden Joko Widodo Menyayangkan Peringkat Pendidikan Dan Kesehatan Indonesia Yang Tertinggal

Sebelumya Gibran menyebut bahwa alasan mengundurkan diri adalah persiapan pelantikan sebagai wakil Presiden 20 Oktober 2024 mendatang. Nantinya Wakil Walikota Solo Teguh Prakosa akan menggantikan Gibran hingga selesai masa jabatan. Gibran juga telah membereskan sejumlah barang milikinya di kantor Walikota Solo pada Selasa kemaren.

Saat menjadi wakil Presiden Gibran mengaku memilih tinggal di rumah pribadi, sedangkan rumah dinas hanya ia gunakan untuk menerima tamu. Tanpa menunggu jawaban dari Medagri Gibran telah membereskan barang-barangnya yang berada di kantor Walikota Solo.

ASN Lepas Mas Wali Gibran

Ratusan aparatur sipir negara pemerintah kota Surakarta, Jawa Tengah melepas walikota Surakata yang telah mengajukan mundur sebagai Walikota di balai kota Surakarta. Para ASN yang hadir membawa sejumlah spanduk bertuliskan perpisahan dengan Gibran.

Gibran mengapresiasi segenap kinerja ASN di kota Surakarta, ia juga menyebutkan selama masa jabatannya sebagai walikota layanan publik yang berjalan dengan baik dan semuanya sangat cepat dalam merespon maysarakat dan ia pun mengucapkan terimakasih kepada para ASN.

Banyak Yang Mengatakan Terlambat

Jika kita merujuk kepada pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tidak ada syarat yang menyatakan Gibran harus mengundurkan diri dari posisi walikota. Sehingga secara aturan legal formal tidak ada aturan yang mengharuskan itu. Bila itu dikaitkan dengan putusan dianggap terlambat, dalam negara demokrasi sangat sah seorang politikus yang berbeda pilihan menyampaikan hal tersebut.

Baca Juga : Pasien Kritis Tak Dilayani Hingga Meninggal di Depan IGD

Yang jelas 872 hari semenjak Gibran memimpin sebagai Walikota Solo, pencapaian-pencapaian program yang sudah dijanjikan itu sudah diselesaikan dan bisa dibuktikan dengan menurunnya tingkat kemiskinan, naiknya pertumbuhan ekonomi, menjadikan Solo menjadi salah satu kota paling toleran dan segala macamnya.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.