Pemerintahan Kota Lombok

Dari pemerintahan mengarah bupati Lombok barat yang sangat berpotensi melanjutkan masa kepempinannya sampai akhir 2024. Peluang tersebut akan muncul dari usai mahkamah konstitusi untuk mengabulkan Sebagian uji materi pasal 201 ayat 5 UU No.10 tahun 2016 tentang pilkada.

Sebelumnya, pasal tersebut, mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 dan dilantik 2019, untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2024.

Kepala Biro Pemerintah Setda NTB H Lalu Hamdi mengatakan, saat ini posisi dan sikap Pemprov NTB menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendagri. ”Kami masih tunggu bagaimana pusat memberikan arahan ke daerah,” jelasnya, saat ditemui, Lombok Post Jumat (22/12).

Baca Juga : Sosialisasi Dari Pihak Rumah Sakit Demi Keselamatan Pasien

Diketahui, gugatan tentang masa jabatan kepala daerah (kada) yang terdampak pilkada serentak 2024 diajukan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan sejumlah kepala daerah lainnya.

Hamdi mengatakan, kondisi yang dialami kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, sama persis dengan apa yang terjadi di Lobar saat ini. Dikutip dari rilis resmi MK, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Permohonan yang dikabulkan, kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan dilantik 2019, memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Artinya, gubernur dan wakilnya; bupati dan wakilnya; wali kota dan wakilnya bisa tetap menjabat hingga 2024. Namun dengan ketentuan maksimal satu bulan sebelum pilkada serentak 2024.

Ini berarti, seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang dilantik tahun 2019, bisa menjabat lima tahun maksimal hingga Agustus 2024, atau satu bulan sebelum pencoblosan Pilkada serentak.

Untuk informasi, Bupati Lobar H Fauzan Khalid dan Wakil Bupati Lobar Hj Sumiatun memenangkan kontestasi Pilkada Lobar tahun 2018. Namun, pasangan tersebut resmi dilantik Gubernur NTB H Zulkieflimansyah saat itu di 23 April 2019.

Baca Juga : Pelecehan Pada Perempuan di Transportasi Umum

”Nah inilah situasi dari apa yang sudah diputuskan oleh MK, maka lagi-lagi saya hanya mengatakan, saya menunggu sikap dan arahan dari Kemendagri,” jelas mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB tersebut.

Termasuk, Pemprov NTB juga menunggu bagaimana nasib empat nama calon penjabat (Pj) Bupati Lobar yang diusulkan DPRD Lobar dan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi beberapa waktu lalu.

By admin