Gembok Gerbang Sekolah

Gerbang SMK 1 Tambun utara Bekasi Jawa Barat, digembok orang tua murid lantaran anaknya dikeluarkan dari sekolah tanpa alasan. Setelah mengikuti masa pengenalan siswa atau MPLS selama beberapa hari di sekolah, sedikitnya 36 siswa SMK 1 Tambun Desa Srijaya Tambun Utara, Bekasi Jawa Barat dikeluarkan dari sekolah.

Atas keputusan tersebut orang tua murid melakukan aksi demo dan menggembok gerbang sekolah. Bukan hanya karena sudah membeli seragam namun juga karena anak mereka mengalami depresi setelah dikeluarkan dari sekolah. Sementara itu pihak sekolah berdalih sebelumnya menerima penambahan satu rombongan pelajar.

Baca Juga : Penangkapan Anggota DPR RI Secara Paksa Oleh Kejaksaan Agung

Sejumlah 36 siswa atas dasar usulan dari pihak kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. Namun setelah para siswa telah memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah, pengajuan pihak sekolah untuk tambahan satu kelas ditolak oleh dinas pendidikan provinsi Jawa Barat.

Dinas Pendidikan Jawa Barat

Berkaitan dengan pemberitaan mengenai sekolah yang gerbangnya di gembok oleh orang tua siswa dinas pendidikan menanggapi hal ini. Dinas pendidikan mengaanggap hal ini tidak sesuai dengan ketentuan PPDB yang ada, seluruh sekolah baik SMA ataupun SMK termasuk SLB Negeri itu telah melaporkan jumlah rombel yang bisa di terima dalam PPDB 2024.

Data yang sudah terkunci dalam sistem PPDB tahap satu ataupun tahap 2 dalam rangka memenuhi kuota yang telah dilaporkan oleh sekolah kedalam sistem. Kejadian yang terjadi di Tambun ini berkenaan dengan usulan dari kepala desa dan tokoh masyrakat agar sekolah menambah satu rombel.

Namun penambahan rombel ini tidak diperkenankan karena memang rombel yang diusul tersebut tidak terdaftar di dinas terkait dan tidak mengikuti proses pendaftaran sesuai PPDB yang ada. Sehingga apa yang diinginkan oleh tokoh masyarakat dan kepada desa untuk menambah rombel tentu tidak bisa dipenuhi.

Alasan Pihak Sekolah Menyetujui

Sebelumnya diketahui jika 36 siswa yang dikeluarkan telah mengikuti MPLS yang berarti sebelumnya pihak sekolah telah menyetujui hal ini. Dalam posisi tersebut tentu kepala sekolah tidak bisa memberikan penjelasan lebih banyak lagi. Ia telah mengatakan aturan telah ditetapkan, namun karena dorongan ataupun desakan dari Kepala desa dan tokoh masyarakat sehingga akhirnya menerima daftar nama calon peserta didik.

Baca Juga : Tinjau Pembangunan Infrastruktur IKN Serta Kesiapan Jelang HUT RI Mendatang

Pada saat daftar nama calon peserta diterima seolah-olah otomatis diterima, namun ada kondisi yang harus kita ketahui mengapa ini terjadi. Dari data yang terungkap memang setiap tahun di SMK selalu ada penambahan rombel dan khusus ditahun 2024 berkomitmen melaksanakan PPDB sesuai aturan oleh karena itu penambahan-penambahan rombel di luar PPDB tidak mungkin dilaksanakan.

By admin