Februari 19, 2025

Subangjawara : Nama Kota di Indonesia Menurut Provinsi

Indonesia sebuah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik yang Memiliki Provinsi

Jusuf Hamka Menagih Hutang Kepada Negara

Hutang negara yang belum terbayarkan kepada Jusuf Hamka dan masih sangat banyak dari 5 tahun yang lalu dan kini hutang tersebut belum terbayarkan. Ia menyebut bahwa selama ini dirinya taat dalam membayarkan pajak dari setiap bisnis yang ada, bahkan nominal dari pajak yang ia bayarkan hingga mencapai angka ratusan miliyar rupiah.

Sambangi Rumah Mahfud MD

Yusuf Hamka mendatangi rumah mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dikawasan Jakarta Selatan pada beberapa waktu yang lalu. Yusuf Hamka mengaku pertemuannya dengan Mahfud MD untuk meminta masukan dari mantan Menkopolhukam tersebut mengenai hutang negara kepada Yusuf Hamka perusahaanya senilai RP 800 miliar.

Baca Juga : Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak

Ia mengatakan ingin mengkonfirmasi soal surat yang dibuat Mahfud MD kepada Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan pembayaran hutang dengan batas waktu bulan Juni 2024. Isi surat itu juga mempertegas bahwa jika tidak dibayarkan ada denda berjalan sebesar 2% setiap bulannya yang berakibat kerugian kepada negara.

Isi Surat Mahfud MD

Yusuf Hamka pun diminta untuk bersabar, sebab Mahfud MD berkata bahwa pemerintah juga masih memiliki hutang dengan salah satu pengusaha yang ada di Medan. Yusuf Hamka mengaku akan tetap memperjuangkan haknya kepada negara. Dalam surat tersebut Mahfud juga mengatakan, jika seandainya saja warga negara yang berhutang kepada negara, negara mendesak supaya warganya segera membayarkan hutang kepada negara bahkan negara dapat menyandera aset-aset yang dimiliki oleh warga negara yang memiliki hutang kepada negara tersebut.

Dan Yusuf Hamka mempertanyakan jika negara yang memiliki kewajiban hutang kepada warganya itu harus disegera diselesaikan, jika tidak akan ada denda yang berakibat kerugian negara dan hal itu tentu akan berakibat tidak baik kepada negara. Dan denda ini berjalan sebesar 2% setiap bulannya jadi hutang yang seharusnya kecil akan lebih besar. Yusuf Hamka ingin mengkonfirmasi isi surat tersebut kepada Mahfud MD.

Permulaan Hutang Negara Kepada Yusuf Hamka

Hutang tersebut berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusapala Tbk atau CMNP yang belum dibayarkan pemerintah sejak tahun 1998. Utang bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang tidak dikunjung diganti selepas likuidasi pada kriris moneter tahun 1998 lalu. Saat itu pemerintah berdalih CMNP teraviliasi dengan pemilik Bank Yama yakni Siti Hardianti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.

Baca Juga : Pelecehan Pada Perempuan di Transportasi Umum

Sengketa ini kemudian masuk dalam gugatan Mahkamah Agung pada tahun 2015 yang hasilnya Yusuf memengkan gugatan tersebut dan pemerintah diwajibkan membayar deposit CMNP beserta bunganya sebesar 2% perbulan. Namun Yusuf menyatakan hingga kini pemerintah belum membayarkan hutang tersebut, Yusuf pun sudah bersurat ke DJKN Keuangan pada 2019 hingga 2020. Namun Kemenkeu selalu mengatakan sedang melakukan verifikasi ke Kemenkopolhukam.

Menanggapi pernyataan Yusuf Menkopolhukam membenarkan bahwa Kementriannya telah ditunjuk Presiden Jokowidodo untuk mengkoordinasi pembayaran seluruh hutang yang dimiliki pemerintah terhadap masyarakat. Mahfud MD telah membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap daftar hutang pemerintah dan sangat mungkin hutang kepada Yusuf Hamka masuk dalam daftar tersebut.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.