Februari 19, 2025

Subangjawara : Nama Kota di Indonesia Menurut Provinsi

Indonesia sebuah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik yang Memiliki Provinsi

Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak

Pada awal tahun ajaran baru, ratusan guru honorer sekolah Negeri di Jakarta tiba-tiba diberhentikan secara sepihak. Sebagian bahkan masih mengajar karena tidak tega terhadap anak didiknya. Menjelang tahun ajaran baru biasanya menjadi momen paling sibuk bagi para guru honorer dipecat kepala sekolah, namun saat sekolah mulai bergeliat ada sedikitnya 107 guru honorer Jakarta justru harus kehilangan mata pencaharian.

Pada momen krusial ini dinas pendidikan DKI Jakarta menempuh kebijakan pahit untuk memberhentikan sepihak guru honorer secara mendadak sebagai imbas temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK tentang proses rekrutman guru honorer yang dipecat yang tidak sesuai prosedur dan digaji dari dana BOS.

Rekrutan Tidak Sesuai Ketentuan

Kondisi saat ini adalah guru-guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah itu dilakukan penyeleksian dengan subjektifitas dari kepala sekolah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan dari dinas pendidikan saat ini dan kepala sekolah tidak melaporkan ke dinas pendidikan terkait hal ini. Dan ini tidak sesuai dengan regulasi dari Permindikbud oleh karenanya pada tahun 2023 terjadilah temuan oleh BPK yang dimana dalam sampling BPK ada 400 guru honorer yang dipecat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga : Pasien Kritis Tak Dilayani Hingga Meninggal di Depan IGD

Dinas pendidikan DKI Jakarta berdalih kebijakan pembersihan atau cleasing ini adalah amanah dari undang-undang dan sudah diberitahukan dari jauh-jauh hari kepada pihak sekolah negeri guru honorer dipecat sepihak. Berdasarkan pasal 40 peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi No 63 tahun 2022. Besaran dana BOS yang regular yang bisa digunakank untuk pembayaran honor maksimal adalah 50% dari total alokasi.

Sementara guru yang harus menerima honor harus memenuhi syarat berikut:

  • Non ASN
  • Data Pokok Pendidikan
  • Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Belum Menerima Tunjangan Profesi Guru

Namun menurut perhimpunan pendidikan dan guru atau P2G yang menerima aduan dari 107 guru honorer dipecat sepihak se-Jakarta pemutusan kontrak guru honorer ini begitu mendadak dan tidak manusiawi. Sebagian bahkan sudah memenuhi syarat sesuai undang-undang tersebut namun tetap diberhentikan. Jika memang ini adalah temuan dari BPK maka dinas pendidikan harus bisa menjelaskan temuan audit seperti apa.

Baca Juga : Begini Reaksi Warga Solo Ditinggal Gibran ke Istana

Meski berstatus honorer, dalam kesehariannya tanggung jawab dan beban pekerjaan para guru honorer dipecat kepala sekolah tidak berbeda dengan mereka yang telah berstatus ASN. Perhinmpunan Pendidikan dan Guru mendesak pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif. Pasalnya tak hanya di Jakarta saja, namun fenomena penghapusan guru honorer ini juga terjadi dibanyak daerah.

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.