Asuransi Kendaraan

Pemerintah mewajibkan kendaraan bermotor seperti motor dan juga mobil untuk diikut sertakan dalam asuransi mulai Januari 2025. Rencana penerapan aturan wajib asuransi kendaraan ini ternyata dikuluhkan karena menambah beban masyarakat. Diminta untuk para masyarakat untuk bersiap untuk merogoh kocek lebih dalam untuk asuransi.

Wacana Wajib Asuransi

Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor seperti motor dan mobil untuk ikut asuransi third party liability atau TPL mulai Januari 2025. TPL adalah asuransi yang menanggung resiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.

Baca Juga : Peminat SD Swasta Makin Banyak, Sekolah Negeri Kekurangan Siswa

Penerapan asuransi TPL bagi kendaraan bermotor bagian dari pelaksaan undang-undang pnegembangan dan penguatan sektor keuangan, undang-undang PPSK yang sudah ditetapkan 12 Januari 2023. Pemerintah kini sedang menyusun aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau PP paling lambat terbit 2 tahun setelah UU PPSK diundangkan atau 12 Januari 2025.

Saat ini dalam pembelian bermotor secara kredit memang sudah dilengkapi dengan kewajiban pembelian asuransi kendaraan bermotor. Yang menjadi persoalan bagaimana dengan pembelian mobil bekas yang sudah tidak terdaftar asuransi, hal ini banyak dikeluhkan masyarakata melalui sosial media yang menyebut penerapan aturan akan menambah beban masyarakat.

Apa Misi Sebenarnya Pemerintah

Sebagian melihat aturan ini bagian dari upaya pemerintah mendapat masukan insentif lewat premi asuransi yang punya potensi hingga Rp 16 triliun pertahunnya. Meski begitu pemerintah menilai mewajibkan asuransi ini akan membuat masyarakat menyadari pentingnya perlindungan untuk berlalu lintas.

Selain dapat mengganti kerusakan mobil dan kecelakaan, aturan wajib asuransi dapat meliputi biaya pengobatan hingga santunan kepada ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Otoritas jasa keuangan atau OJK yang kini tengah berkordinasi dengan badan kebijakan fiskal Kementerian Keungan agar penyusunan peraturan pemerintah tentang program asuransi wajib segera terbit pada 2025 sesuai dengan target.

Masyarakat Minta Peninjauan Ulang

Warga menilai penerapan aturan wajib asuransi dirasa masih belum jelas manfaatnya dan justru hanya akan membebani masyarakat. Masyarakat menilai hal ini kurang tepat karena pajak kendaraan sendiri saja sudah tergolong besar dan hasil dari besarnya pajak kendaraan belum banyak dirasakan oleh masyarakat. Dan diharapkan pemerintah untuk memperhatikan dampak eknonomi dari masyarakat.

Baca Juga : Demonstran di Kejar Polisi Hingga Bundaran Patung Kuda Ricuh

Dan diharapkan ini agar jangan sampai ini lebih menguntungkan pihak asuransi, karena memang selama ini juga implementasi terhadap pembayaran-pembayaran pajak juga masih banyak problemnya. Jadi diminta untuk dipertimbangkan kembali dan jika diulas kebelakang lagi pada pajak saja masih banyak yang menunggak.

By admin